Titik Buta (Blind Spots) dalam Kontrak Konstruksi: Mitigasi Risiko Hukum dan Finansial bagi Klien Korporat
Awal tahun lalu, sebuah perusahaan logistik multinasional nyaris kehilangan aset senilai 14 miliar rupiah di Karawang. Bukan karena gedungnya rubuh atau uangnya dibawa lari mandor. Pabrik mereka mangkrak 7 bulan hanya karena tim legal internal mereka melewatkan satu frasa sepele di halaman belasan dari draf kontrak: definisi definitif tentang “keterlambatan serah terima lahan”. Kontraktor dengan…
