Segini gaji pns sekarang, juga ada yang Kenaikan Jabatannya Diperbanyak Jadi Enam Kali loh, intip yuk
Jakarta, cepatNET.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya akan melaksanakan kenaikan jabatan pegawai negeri sipil (PNS) dari dua kali menjadi enam kali.
Disela-sela konferensi pers daring yang dilakukannya, senin (12 / 6) lalu Azwar menyatakan, jika “Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali, sehingga jika tidak bisa mengurus tahun ini bisa tahun depan,” ungkapnya.
“Sekarang atas saran pak presiden kami proses bersama Menkeu, sekarang, dalam kurun waktu setahun BKN sudah mulai bisa menyelenggarakannya sampai 6 kali,” lanjutnya, dengan begitu, perubahan aturan tersebut diharapkan nantinya akan semakin mempermudah ASN untuk menaikkan pangkatnya.
Selain mengubah jumlah penyelenggaraan kenaikan jabatan, Kementerian PANRB juga memangkas klasifikasi jabatan ASN, dan dalam hal ini Azwar Anas mengatakan, jika klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana ASN disederhanakan menjadi 3 klasifikasi dari 3.414 klasifikasi.
Lantas, “kenapa dulu ribet?, karena dulu ada 3.414 klasifikasi jabatan, sekarang sudah kita pangkas hanya 3 kelompok jabatan saja, jadi ini sangat fleksibel,” kata Azwar, yang juga menyatakan jika saat ini ASN bukan hanya bisa pindah dalam satu rumpun, melainkan juga lintas rumpun, pasalnya, perubahan aturan ini akan berdampak pada 1,4 juta ASN, ungkapnya pula.
Sementara itu, untuk lintas rumpun tentunya akan berdampak pada 2,1 juta ASN, dimana, Anas berkata perubahan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), adapun itu,
Berikut ini adalah urutan pangkat PNS sebagaimana yang telah tercantum dalam isi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan XVIII (ke-delapan belas) atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
1.Golongan I (Juru)
Golongan Ia (juru muda)
Golongan Ib (juru muda tingkat I)
Golongan Ic (juru)
Golongan Id (juru tingkat I)
2.Golongan II (Pengatur)
Golongan IIa (pengatur muda)
Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
Golongan IIc (pengatur)
Golongan IId (pengatur tingkat I)
3.Golongan III (Penata)
Golongan IIIa (penata muda)
Golongan IIIb (penata muda tingkat 1)
Golongan IIIc (penata)
Golongan IIId (penata tingkat I)
4.Golongan IV (Pembina)
Golongan IVa (pembina)
Golongan IVb (pembina tingkat I)
Golongan IVc (pembina muda)
Golongan IVd (pembina madya)
Golongan IVe (pembina utama)
Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5 juta
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain (yang sudah barang tentu) akan mendapatkan gaji, para PNS itu sendiri sekiranya juga akan mendapatkan beberapa fasilitas lainnya seperti tunjangan dan jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.