Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli dan Contohnya di Indonesia
Jakarta, cepatNET.com – Indonesia terkenal memiliki adat istiadat yang bermacam-macam oleh karena keberagaman dari masyarakatnya tersebut, adapun, masyarakat heterogen (memiliki keanekaragaman) semacam ini tentunya memiliki budaya, tradisi, dan kebiasaan yang berbeda di setiap daerah, alhasil, norma, nilai, dan tradisi masyarakat Indonesia masih terus berlaku hingga saat ini, adapun, contoh dari tradisi yang ada di Indonesia dan keberadaannya masih tetap dipertahankan hingga saat ini yaitu Ngaben, Galungan, dan Kuningan yang dilakukan oleh masyarakat Bali.
Pengertian Adat Istiadat
Yang dimaksud dengan adat istiadat adalah sikap atau kelakuan seseorang yang diikuti oleh orang lain, dalam jangka waktu lama, bisa dibilang, adat istiadat tersebut mencerminkan kepribadian suatu masyarakat di daerah tertentu,
secara etimologi (berdasarkan asal-usulnya), adat istiadat diambil dari bahasa Arab, yang artinya ‘kebiasaan’, bukan hanya itu, terdapat juga pengertian lain adat istiadat yang mengandung pengertian sebagai sebuah perbuatan yang dilakukan secara terus berulang-ulang yang lantas menjadi sebuah kebiasaan dan dihormati orang, adapun, kebiasaan yang dilakukan dengan secara terus-menerus tersebut disebut juga adat.
Adanya adat dalam suatu daerah, membuat kebiasaan tersebut tumbuh, berkembang, dan dipatuhi oleh masyarakat sekitar, mengingat, adat istiadat itu sendiri bisa berkaitan dengan norma dan kelakuan masyarakat, alhasil, norma tersebut lama-lama akan menjadi suatu kebiasaan dan aturan mengikat, yang mana, jika dilanggar, maka individu, kelompok, atau masyarakat mendapatkan sanksi.
Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli
Berikut pengertian adat istiadat menurut para ahli, mengutip dari pakpakbharatkab.go.id:
- Soekanto, adat istiadat memiliki pengaruh dan ikatan kuat dalam masyarakat, dikarenakan, ikatan ini bergantung dan mendukung kebiasaan dalam masyarakat.
- Raden Soepomo, adat istiadat merupakan hukum adat atau sinonim dari hukum tidak tertulis, yang mana, hukum sebagai konvensi di badan hukum negara, dan hidup menjadi peraturan kebiasaan pada kehidupan kota dan desa.
- Harjito Notopura, menurutnya, hukum adat adalah merupakan hukum yang tidak tertulis, dimana, masyarakat menganggap jika adat istiadat itu sendiri menjadi pedoman hidup untuk keadilan dan kesejahteraan.
- Jalaludi Tunsam, menurut pendapatnya, adat istiadat berasal dari bahasa Arab yaitu ‘adah’ berarti kebiasaan atau cara, dan lagi, menurutnya, adat istiadat adalah suatu gagasan yang mengandung nilai kebudayaan, kebiasaan, norma, dan hukum di suatu daerah, yang mana, akan ada sanksi tertulis dan tidak tertulis jika hukum adat tidak dipatuhi.
- Koen Cakraningrat, menurutnya, adat adalah bentuk perwujudan dari kebudayaan atau gambaran sebagai tata kelakuan, dengan kata lain, adat adalah norma atau aturan yang tidak tertulis, namun keberadaannya mengikat, pasalnya, siapapun yang nantinya melanggar akan dikenai sanksi.
Hukum Adat
Dikatakan juga bahwa, adat istiadat itu sendiri berasal dari kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang, lantas kebiasaan tersebut diturunkan dari generasi ke kegenerasi, adapun, setelah adat istiadat, muncul hukum adat yang berkembang dari tradisi masyarakat.
Hukum adat berbeda dengan hukum tertulis dalam hukum negara pada umumnya, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat, aturan ini berlaku pada wilayah atau daerah tertentu dan ada sanksi yang sesuai.
Ter Haar (seorang fisikawan) pun berpendapat, jika hukum adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan adat yang berlaku, adapun, definisi hukum adat menurut para ahli ini dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah norma atau peraturan tidak tertulis. Pembuatan aturan ini berfungsi mengatur tingkah laku masyarakat dan ada sanksinya.
UUD 1945 mengatur hukum adat yang tertuang pada pasal 18B ayat (2), yaitu ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” Jadi, negara mengakui adanya hukum adat sebagai sistem hukum di Indonesia.
Contoh Adat Istiadat
Beberapa daerah di Indonesia masih memegang teguh adat istiadat warisan leluhur, yang mana, adat istiadat tersebut menjadi tradisi untuk rangkaian acara seperti pernikahan, kematian, kehamilan, dan kesenian.
Berikut contoh adat istiadat di Indonesia:
- Sekaten
Salah satu contoh adat istiadat yang ada di Indonesia dan masih tetap dilestarikan hingga saat ini adalah Sekaten, Sekaten sendiri adalah upacara keagamaan yang dilakukan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad, yang penyelenggaraannya sendiri dilaksanakan di Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta.
Pada kesempatan tersebut, masyarakat dan wisatawan bisa menyaksikan langsung upacara yang telah menjadi tradisi masyarakat di Jogja ketika Maulid Nabi Muhammad,
Ada iring-iringan dan pawai makanan dalam bentuk gunung hasil masyarakat sekitar, yang nantinya makanan tersebut akan diarak keliling di luar keraton oleh abdi dalem dan prajurit keraton.
- Ngobeng
Ngobeng adalah tradisi menjamu tamu yang dilakukan masyarakat Palembang, Sumatera Selatan, adapun, acara Ngobeng tersebut diselenggarakan sebagai bentuk penghargaan kepada tamu dan mempererat silaturahmi.
Ngobeng diadakan untuk acara pernikahan, syukuran, khitanan, dan perayaan hari keagamaan, dimana, tradisi ini merupakan kegiatan makan bersama memakai tangan sambil duduk bersila.
- Mandi Tian Mandaring
Provinsi Lampung, Sumatera memiliki sebuah tradisi yang dinamakan dengan Mandi Tian Mandaring, tradisi ini merupakan sebuah bentuk upacara mandi untuk hamil tujuh bulan.
Menurut kepercayaan masyarakat sekitar, upacara Mandi Tian Mandaring bertujuan supaya ibu yang mengandung tersebut dapat melahirkan dengan lancar, dan anak yang dilahirkannya pun bisa lahir dengan selamat dan sehat tanpa adanya gangguan.
Itulah sedikit penjelasan mengenai pengertian tentang adat istiadat dan contoh adat istiadat yang ada di Indonesia, semoga, dari apa yang sudah disebutkan tadi dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita mengenai adat istiadat yang ada di negeri kita tercinta ini.