BeritaTravelling

Taman Nasional : Definisi, Prinsip, Ciri, hingga Contohnya di Indonesia

Jakarta, cepatNET.com – Kerusakan alam terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia, adapun, kerusakan yang terjadi lebih banyak dipengaruhi oleh kegiatan manusia daripada alam yang menyeimbangkan diri, seperti contoh, kebakaran hutan, penggundulan hutan, perburuan satwa yang dilindungi, dan lain sebagainya, selain itu, aktivitas-aktivitas manusia modern tersebut menjadi salah satu penyebab kerusakan yang terjadi.

Kerusakan alam dapat dilihat dari perubahan iklim yang esktrem, musim yang datang tidak pada waktunya, tingkat suhu bumi yang semakin tinggi, kenaikan permukaan air laut, menipisnya jumlah satwa dan tanaman di dunia, dan bencana-bencana lainnya

Oleh sebab itu, dibutuhkan cara untuk dapat melindungi alam yang masih lestari ataupun yang tengah memasuki tahap kritis, salah satunya dengan membangun Taman Nasional.

Berikut ini adalah penjelasannya.

Pengertian Taman Nasional Menurut Para Ahli

Menurut MacKinnon, Taman Nasional merupakan kawasan yang dikhusukan untuk melindungi kawasan alami dan pemandangan indah sekaligus mempunyai nilai bagi pemanfaatan rekreasi, ilmiah, dan pendidikan.

Pristiyanto mendefinisikannya sebagai daerah atau lokasi yang digunakan untuk melestarikan alam yang memiliki ekosistem alami sehingga dapat membantu perkembangan ilmu pengetahuan, tenpat wisata bagi masyarakat, menambah wawasan pendidikan, dan menjadi pusat budi daya.

Sementara itu, Departemen Kehutanan, Taman Nasional dijadikan sebagai jaminan masa depan keanekaragaman Sumber Daya Alam (SDA) baik di wilayah daratan maupun perairan.

Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan yang diperuntukan untuk melestarikan alam sehingga ekosistem alami tetap terjaga atau membaik (jika rusak), tidak hanya sebatas itu, keberadaan Taman Nasional juga berfungsi sebagai tempat penelitian ilmiah, pelestarian budidaya, peningkatan ilmu pegetahuan, tempat rekreasi, dan pariwisata.

Sistem pengelolaannya didasarkan pada sistem zonasi untuk pengaturan keruangan di dalam kawasan Taman Nasional menjadi zona-zona pengelolaan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 menetapkan, bahwa Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli atau alami dengan pengelolaan berdasarkan sistem zonasi, mengingat, Taman Nasional dapat dimanfaatkan sebagai tempat penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, penunjang budidaya, pariwisata, pendidikan, dan rekreasi.

The International Union for Conservation of Nature (IUCN) merumuskan Taman Nasional sebagai daerah atau area alami di daratan dan/atau lautan untuk melindungi integritas ekologis dari satu dan/atau lebih ekosistem sehingga dapat terjaga untuk generasi sekarang dan yang akan datang.

Dalam Taman Nasional dilarang untuk mengeksploitasi dan mengokupasi yang berlawanan dengan tujuan kawasan tersebut, pasalnya, Taman Nasional diharapkan juga dapat memberikan keuntungan untuk ilmu pengetahuan , rekreasi, pendidikan, kegiatan spiritual, dan memberikan peluang sebagai tempat wisata dengan catatan sesuai dengan budaya dan lingkungan setempat.

Prinsip Taman Nasional

Fungsinya berdasarkan kategorinya di kategori II kawasan konservasi menurut IUCN sebagai berikut.

  1. Suatu area yang memiliki keunikan dengan nilai tinggi pada keberadaan jenis yang dikonservasi, tipe habitat, layanan ekosistem, pemandangan yang indah, bentangan alam yang menarik, dan budaya/tradisi masyarakat yang menarik pula.
  1. Area yang cukup luas untuk menjamin kesendirian atau dengan dukungan tambahan dari jaringan kawasan lindung lainnya yang telah ditetapkan.
  2. Konservasi dari kelangsungan hidup dan dinamika lingkungan alam dari keanekaragaman hayati yang sesuai dengan tujuan rancangan keruangan alam dan skala sementara.

Ciri-ciri Taman Nasional 

Suatu kawasan dapat dikenali sebagai taman nasional berdasarkan ciri-ciri yang nampak ataupun tidak. Berikut ciri-cirinya.

  1. Ekosistem di dalamnya masih alami atau asli sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai bidang mulai dari pendidikan sampai pariwisata.
  2. Dikelola dengan sistem zonazi kawasan sesuai dengan fungsinya.
  3. Tidak jarang dalam ekosistemnya terdapat flora dan fauna yang khas, unik, dan dilindungi.
  4. Memiliki ekosistem dan gejala alam yang alami dan utuh.
  5. Memiliki cakupan wilayah yang cukup luas sehingga dapat menunjang proses ekologi.
  6. Memiliki satu atau lebih ekosistem yang masih utuh dan alami.

Zonasi Taman Nasional di Indonesia

Zonasi-Taman-Nasional-di-Indonesia
Zonasi-Taman-Nasional-di-Indonesia

Merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional sebagai berikut :

  1. Zona Inti

 

Zona inti sendiri merupakan bagian dari tanam nasional yang mana kondisinya masih sangat asli atau alami, adapun, kawasan yang termasuk ke dalam bagian dari zona inti tersebut tidak boleh diganggu oleh aktivitas manusia, yang mana, zona ini secara mutlak dilindungi dan berfungsi sebagai kawasan perlindungan yang mewakili keanekaragaman hayati yang asli dan khas.

 

Tidak hanya itu, zona inti juga berfungsi sebagai sumber plasma nutfah dari jenis tumbuhan dan satwa liar untuk menunjang kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, serta budidaya, adapun kegiatan yang dilakukan dalam zona inti itu sendiri meliputi perlindungan dan pengamanan, inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya, penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan atau penunjang budidaya, dapat dibangun sarana dan prasarana tidak permamen dan terbatas untuk kegiatan penelitian dan pengelolaan

 

Berikut kriteria zona inti berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional pasal 5.

 

  1. Bagian dari Taman Nasional yang memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan juga satwa beserta ekosistemnya.
  2. Mewakili susunan biota tertentu atau bagian-bagian dari penyangganya yang merupakan ciri khas ekosistem dalam Kawasan Taman Nasional yang kondisi alamnya masih asli dan belum dijamah oleh manusia.
  3. Memiliki kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak, atau belum dijamah manusia.
  4. Memiliki luasan yang cukup dan bentuk tertentu yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis tertentu untuk menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologi secara alami.
  5. Memiliki ciri khas pada potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
  6. Memiliki komunitas tumbuhan dan, atau satwa liar beserta ekosistemnya yang langka, yang mana keberadaannya terancam punah.
  7. Merupakan habitat satwa dan, atau tumbuhan tertentu yang prioritas dan khas / endemic.
  8. Merupakan tempat satwa migran.

 

  1. Zona Rimba

Zona rimba untuk wilayah perairan laut disebut zona perlindungan bahari adalah bagian taman nasional yang karena letak, kondisi, dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan, adapun, zona ini menjadi pendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan dengan pertimbangan letak, potensi, dan kondisinya.

 

Dalam zona rimba dapat melakukan berbagai kegiatan di antaranya perlindungan dan pengamanan, inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam, hayati dengan ekosistemnya, pengembangan penelitian, pendidikan, wisata alam terbatas, pemanfaatan jasa lingkungan dan kegiatan penunjang budidaya; pembinaan habitat dan populasi dalam rangka meningkatkan keberadaan populasi kehidupan liar, pembangunan sarana dan prasarana sepanjang untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan wisata alam terbatas.

 

Berikut kriteria zona rimba berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional pasal 5.

 

  1. Kawasan yang merupakan habitat atau daerah jelajah untuk melindungi dan mendukung upaya pengembangbiakan jenis satwa liar.
  2. Memiliki ekosistem dan, atau keanekaragaman jenis yang mampu menjadi penyangga kelestarian zona inti dan juga zona pemanfaatan.
  3. Merupakan tempat bagi kehidupan jenis satwa migran.

 

 

  1. Zona Pemanfaatan

 

adalah bagian taman nasional yang letak, kondisi dan potensi alamnya, yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi/jasa lingkungan lainnya. Tidak hanya itu, zona pemanfaatan juga dapat digunakan untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan kebudayaan.

 

Dalam zona pemanfaatan dapat dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian alam di antaranya perlindungan dan pengamanan; inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya; penelitian dan pengembangan pendidikan, dan penunjang budidaya; pengembangan potensi dan daya tarik wisata alam; pembinaan habitat dan populasi; pengusahaan pariwisata alam dan pemanfatan kondisi/jasa lingkungan; pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan, wisata alam dan pemanfatan kondisi/jasa Iingkungan.

 

Berikut kritereia zona pemanfaatan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional pasal 5.

 

  1. Memiliki daya Tarik alam yang berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik.
  2. Memiliki luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensial dan daya Tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam.
  3. Kondisi lingkungan yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan pariwisata alam, penelitian dan pendidikan.
  4. Merupakan wilayah yang memungkinkan dibangunnya sarana dan prasarana bagi kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, pariwisata alam, rekreasi, penelitian dan Pendidikan.
  5. Tidak berbatasan langsung dengan zona inti.

 

  1. Zona Tradisional

 

Zona tradisional adalah bagian dari Taman Nasional yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang karena kesejarahan mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.

 

Dalam zona tradisional dapat dilakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan upaya pelestarian alam di antaranya perlindungan dan pengamanan; inventarisasi dan monitoring potensi jenis yang dimanfaatkan oleh masyarakat; pembinaan habitat dan populasi; penelitian dan pengembangan; pemanfaatan potensi dan kondisi sumberdaya alam sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

 

Berikut kriteria zona tradisional berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang pedoman Zonasi Taman Nasional pasal 5.

 

  1. Adanya potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati non kayu tertentu yang telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Di wilayah perairan terdapat potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati tertentu yang telah dimanfaatkan melalui kegiatan pengembangbiakan, perbanyakan, dan pembesaran oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya,

 

  1. Zona Rehabilitasi

 

Zona rehabilitasi adalah bagian dari taman lyang karena mengalami kerusakan, sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan.

 

Masyarakat dan pengelola taman dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan upaya pelestarian alam di antaranya melakukan budidaya satwa maupun tanaman sebagai upaya menjaga kelangsungan hidup dan spesies mereka; melindungi dan mengamankan hal-hak yang masih bisa diselamatkan dari kepunahan; melakukan pemulihan bagian-bagian taman yang mengalami kerusakan.

 

Berikut kriteria zona rehabilitasi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional pasal 5.

 

  1. Adanya perubahan fisik, sifat fisik dan hayati yang secara ekologi berpengaruh kepada kelestarian ekositem yang pemulihannya diperlukan campur tangan manusia.
  2. Adanya invasive spesies yang mengganggu jenis atau spesies asli dalam kawasan.
  3. Pemulihan kawasan pada pada huruf a dan b sekurang-kurangnya memerlukan waktu 5 (lima) tahun.

 

  1. Zona Religi, Budaya, dan Sejarah

 

Zona religi, budaya dan sejarah adalah bagian dari Taman Nasionai yang didalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.

 

Masyarakat dan pengelola taman dapat melakukan berbagai kegiatan yang menunjang keberlangsungan Taman Nasional di antaranya perlindungan dan pengamanan; pemanfaatan pariwisata alam, penelitian, pendidikan dan religi; penyelenggaraan upacara adat; pemeliharaan situs budaya dan sejarah, serta keberlangsungan upacara-upacara ritual keagamaan / adat yang ada.

 

Berikut kriteria zona religi, budaya, dan sejarah berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional pasal 5.

 

  1. Adanya lokasi untuk kegiatan religi yang masih dipelihara dan dipergunakan oleh masyarakat.
  2. Terdapatnya situs budaya dan sejarah, baik yang dilindungi undang-undang maupun tidak dilindungi oleh undang-undang.

 

  1. Zona Khusus

 

Zona khusus adalah bagian dari taman yang karena kondisi yang tidak dapat dihindarkan telah terdapat kelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional antara lain sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik.

 

Dalam zona khusus, masyarakat dan pengelola dapat melakukan berbagai kegiatan untuk menunjang pelestarian taman nasional di antaranya perlindungan dan pengamanan; pemanfaatan untuk menunjang kehidupan masyarakat dan; rehabilitasi; monitoring populasi dan aktivitas masyarakat serta daya dukung wilayah.

 

Berikut kriteria zona khusus berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56 Tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional pasal 5.

 

  1. Telah terdapat sekelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditunjuk / ditetapkan sebagai Taman Nasional.
  2. Telah terdapat sarana dan prasarana, antara lain telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik sebelum wilayah tersebut ditunjuk / ditetapkan sebagai Taman Nasional.

Taman Nasional di Indonesia

Taman-Nasional-di-Indonesia
Taman-Nasional-di-Indonesia

 

Indonesia memiliki 50 Taman Nasional dengan luas keseluruhan mencapai 16 juta ha, yang mana, enam dari lima puluh Taman Nasional masuk ke dalam warisan alam dunia atau World Heritage Site. Berikut daftar Taman Nasional di Indonesia.

  1. Bukit Barisan Selatan, Lampung
  2. Wakatobi, Sulawesi Tenggara
  3. Baluran, Situbondo, Jawa Timur
  4. Lorentz, Papua
  5. Teluk Cendrawasih, Papua Barat
  6. Karimun Jawa, Jawa Tengah
  7. Ujung Kulon, Banten
  8. Kerinci Seblat mencakup wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu
  9. Gunung Leuser, Sumatera Utara
  10. Komodo,Nusa Tenggara Timur
  11. Siberut, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat
  12. Bukit Tigapuluh, yang terletal di Riau dan Jambi
  13. Bukit Duabelas dan Berbak, Jambi
  14. Kepulauan Seribu, DKI Jakarta
  15. Gunung Merapi yang mencakup beberapa wilayah di Jawa Tengah (kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Boyolali) dan Yogyakarta (Kabupaten Sleman)
  16. Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur yang mencakup beberapa wilayah di antaranya Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Pasuruan
  17. Alas Purwo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur Taman Nasional Kelimutu yang ada di Nusa Tenggara Timur Taman Nasional Bukit Baka – Bukit Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Sintang.

Itulah sedikit penjelasan mengenai apa itu definisi, prinsip, ciri-ciri, hingga contoh Taman Nasional yang ada di Indonesia. Semoga, dari pembahasan tersebut tadi dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua mengenai pentingnya keberadaan Taman Nasional di negara tercinta kita ini. Semoga bermanfaat.

 

Tinggalkan Balasan