Uang Kripto, Cara Kerja dan Jenisnya
Jakarta, cepatNET.com – Uang kripto adalah mata uang yang semakin populer dalam beberapa tahun belakangan ini, terdapat banyak jenis uang kripto yang beredar di dunia saat ini, akan tetapi, apakah kalian tahu apa yang dimaksud dengan uang kripto tersebut?
Dari namanya, cryptocurrency berasal dari dua kata, yakni cryptography yang berarti kode rahasia, dan currency yang artinya adalah mata uang, dengan kata lain, uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi oleh kode rahasia, yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, serta memverifikasi transfer sebuah aset.
Sistem Peredaran dan Cara Kerja Cryptocurrency
Peredaran uang kripto tidak hanya dikendalikan oleh satu lembaga bank atau perusahaan tertentu, namun melalui server yang terpencar, dengan kata lain, sifat uang kripto adalah desentralisasi atau berarti tidak ada satu pun pihak yang menjadi perantara saat transaksi, mengingat, uang kripto tersebut tidak berbentuk fisik seperti uang kertas pada umumnya yang letaknya ada di internet, sementara, mata uamg kripto itu sendiri disimpan dalam jaringan blockchain.
Blockchain dalam uang kripto adalah sistem yang mengatur dan mengelola data transaksi mata uang digital yang tidak dikelola oleh pihak ketiga seperti bank, yang mana, pengelolaannya dilakukan oleh penggunanya sendiri, jadi, bertransaksi dengan sistem blockchain sangat terbuka dan bebas, terlebih, transaksi yang dilakukannya tersebut bersifat anonim, sehingga antara pengguna yang satu dengan pengguna lainnya tidak bisa mengetahui identitas masing-masing.
Setiap orang yang mempunyai mata uang kripto sama-sama memiliki nomor rekening seperti di bank, yang membedakannya adalah, nomor rekening tersebut diberi nama Public Key, serta untuk password-nya sendiri disebut dengan Stream Key, hal yang semacam itulah yang menjadi alasan mengapa uang kripto tersebut memiliki ilmu yang disebut dengan cryptography yang memastikan keberadaannya sangat sulit untuk diretas.
Di negara kita sendiri, aset kripto seperti halnya Bitcoin, masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran, akan tetapi, mata uang tersebut masih diberikan sedikit kelonggaran sebagai alat investasi yang dikategorikan sebagai sebuah komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, dengan begitu, Bitcoin dan juga aset kripto lainnya tersebut bisa dimiliki, disimpan, yang untuk kemudian mungkin dijual kembali manakala harga sudah tinggi atau layaknya sebuah investasi.
Awal Mula dan Jenis Kripto
Cryptocurrency atau uang kripto sudah ada sejak 1998 silam, yang digagas oleh Wei Dai, dimana, pada saat itu, sistem tersebut belum bisa dilaksanakan, mengingat, belum ada yang mencatat setiap transaksi yang dilakukan pada saat itu, pasalnya, kondisi tersebut memungkinkan bagi siapapun bisa menduplikasikan uang digital sebanyak mungkin.
Masalah tersebut akhirnya dapat diselesaikan pada 2008 oleh seorang pengembang yang memiliki nama (samaran) Satoshi Nakamoto, dan baru pada 2009 konsep cryptocurrency dengan teknologi blockchain diluncurkan dan diberi nama Bitcoin, adapun, selain Bitcoin itu sendiri, masih ada banyak lagi jenis mata uang kripto lainnya, seperti Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, dan Tron, dan masih banyak lagi lainnya.
Itulah sedikit penjelasan singkat mengenai uang kripto sebagai salah satu jenis mata uang yang populer beberapa tahun belakangan ini. Selamat siang, selamat beraktivitas!