Perbedaan Visa dan Paspor yang Wajib untuk Kalian Ketahui
Jakarta, cepatNET.com – Visa dan paspor merupakan dua (2) dokumen penting yang harus dan wajib dimiliki apabila kalian hendak atau ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, mengingat, tanpa adanya kedua dokumen penting ini, sudah dapat dipastikan kalian akan ditolak untuk memasuki negara yang akan kalian tuju oleh petugas imigrasi.
Walaupun kedua dokumen penting ini sama-sama digunakan untuk tujuan imigrasi, paspor dan visa ternyata memiliki sejumlah perbedaan, hal ini mungkin sedikit mengejutkan, terlebih, tak sedikit dari kita yang berfikir jika kedua dokumen penting tersebut adalah sama. Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai perbedaan visa dan paspor berikut ini:
Dari Segi Bentuk Fisik
Salah satu hal terbesar yang menjadi perbedaan visa dan paspor adalah dari segi bentuk fisiknya, yang mana, paspor sendiri umumnya memiliki wujud sejenis dengan buku saku yang didalamnya memuat berbagai macam informasi yang menandakan bahwa kalian merupakan warga negara Indonesia atau negara lain, sedangkan, visa memiliki bentuk stiker dengan hologram khusus yang ditujukan untuk menghindari pemalsuan, yang mana, stiker visa ini biasanya ditempelkan pada lembar di dalam paspor namun, ada juga beberapa negara yang menggunakan bentuk visa tradisional yaitu berupa stempel.
Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, bentuk visa digital atau visa online juga semakin marak dikenal dan dipergunakan, visa digital ini umumnya bisa dikirimkan melalui e-mail dan berupa soft file, dimana, sang pemohon visa harus mencetak terlebih dahulu visa digital tersebut untuk kemudian ditempelkan pada lembar paspor yang bersangkutan, adapun, visa jenis digital ini juga dinilai sangat praktis dan tidak memakan waktu yang cukup lama dalam hal pengajuan dan pemrosesannya, salah satunya adalah e-VoA atau electric visa on arrival yang bisa kalian akses melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id.
Dari Segi Kegunaan
Tak sedikit dari kita yang belum menyadari bahwa fungsi paspor dan visa berbeda, jika diibaratkan, paspor adalah Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat kita sedang berada di luar negeri, yang mana, di dalam paspor yang kalian miliki umumnya mencantumkan data pribadi si pemilik, seperti nama, tanggal lahir, dan sebagainya,adanya paspor ini bisa menjadi tanda identifikasi bahwa kalian merupakan warga negara Indonesia yang sedang menjalani aktivitas bisnis, menimba ilmu, atau sekadar berliburan di negara tujuan.
Sedangkan, visa adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tempat dimana kalian akan kunjungi tersebut sudah menyetujui kedatangan kalian ke negara mereka tersebut, dengan kata lain, kedatangan kalian ke negara tersebut melalui jalur yang legal, alhasil, tanpa adanya visa, Anda akan dianggap sebagai teroris atau bahkan imigran gelap dan akan dideportasi paksa kembali ke negara asal kalian, adanya visa diperuntukkan untuk menjaga kondisi keamanan dan stabilitas suatu negara, meski begitu, masih ada beberapa negara yang tidak mewajibkan kepemilikan visa, hal semacam ini biasanya terjadi apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki hubungan bilateral yang baik.
Dari Segi Instansi yang Membuat Dokumen Tersebut
Perbedaan lainnya antara paspor dan visa adalah bisa dilihat dari siapa yang mengeluarkan dokumen tersebut, paspor merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemegang. dalam hal ini, paspor milik orang Indonesia dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan visa, diberikan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan.
Cara Pengajuan
Perbedaan terakhir bisa kalian lihat dari cara pengajuannya, yang mana, pembuatan atau pengajuan paspor bisa dikatan sedikit lebih mudah, kalian hanya perlu mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis dan surat penetapan pengadilan bagi pemohon yang mengganti nama.
Sedangkan untuk pengajuan visa, bisa dibilang lebih rumit, pasalnya, banyak dokumen penting yang harus kalian sertakan, kalian harus pula menyertakan paspor dan rekening koran dalam jangka waktu tertentu, adapun, pembuatan visa bisa dilakukan dengan datang ke kantor Kedutaan Besar negara yang menjadi tujuan kalian,. atau, bisa juga dengan melakukan pengajuan secara online melalui molina.imigrasi.go.id bagi warga negara asing yang ingin datang ke Indonesia.
Itulah sedikit penjelasan mengenai beberapa perbedaan antara visa dan paspor yang sudah seharusnya pula untuk kalian ketahui, dengan kalian mengetahui perbedaan diantara kedua dokumen yang dianggap penting tersebut, diharapkan nantinya dapat membantu kalian untuk mempersiapkan pengajuan dokumen visa dan paspor dengan lebih baik, dengan begitu perjalanan kalian pun akan jauh terasa lebih menyenangkan lagi pastinya.